Jaksa Tunggu Lambangdik

Jaksa Tunggu Lambangdik
Jaksa Tunggu Lambangdik
JAKARTA- Meski dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ditetapkan tersangka oleh kepolisian, namun Laporan Pengembangan Penyidikan (Lambangdik) belum disampaikan kepada jaksa.

"Secara formal kita belum tahu, tapi dari media kita sudah tahu, bahwa kedua orang itu telah ditetapkan tersangka. Dari polisi sendiri kita belum tahu," kata Kapala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan saat ditemui di ruangkerjanya di Kejagung, Jakarta, Senin (28/9).

Menurut Jasman, setelah penyidik beberapa kali memeriksa saksi-saksi maupun ahli, tentunya akan dilanjutkan Lambangdik. "Nanti kita tunggu

itu, bagaimana perkembangan penyidikan selanjutnya," ucapnya.

Yang ada menurut Jasman, baru sebatas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP). Dan itu tidak memuat nama tersangka. Kecuali dalam Lambangdik, sudah ada yang disebut nama-nama tersangka.

JAKARTA- Meski dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ditetapkan tersangka oleh kepolisian, namun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News