Janda dan Pria Baru Kenal, Dugem Bareng, Berlanjut ke Hotel

Janda dan Pria Baru Kenal, Dugem Bareng, Berlanjut ke Hotel
Janda berinisial AT diperiksa di Polres Bontang. Foto: Mega Asri/Bontang Post/JPNN

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, AT dijerat pasal 170 KUHP dengan ancama tujuh tahun penjara.

"Sebenarnya masih ada satu tersangka lagi. Namun, dia melarikan diri ke Sangatta dan masih dalam pencarian," ungkap Ferry. (mga/prokal/jpnn)


Janda berinisial AT (22) dan adiknya tega menganiaya CC pada 3 Agustus 2018 silam


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News