Janda dan Pria Baru Kenal, Dugem Bareng, Berlanjut ke Hotel
Jumat, 12 Oktober 2018 – 01:05 WIB

Janda berinisial AT diperiksa di Polres Bontang. Foto: Mega Asri/Bontang Post/JPNN
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, AT dijerat pasal 170 KUHP dengan ancama tujuh tahun penjara.
"Sebenarnya masih ada satu tersangka lagi. Namun, dia melarikan diri ke Sangatta dan masih dalam pencarian," ungkap Ferry. (mga/prokal/jpnn)
Janda berinisial AT (22) dan adiknya tega menganiaya CC pada 3 Agustus 2018 silam
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir