Jangan Coba-Coba Jual Beli Data Honorer, KemenPAN-RB & BKN Bakal Tindak Tegas

Jadi, kata Deputi Suharmen, setiap data honorer yang dimasukkan harus dilengkapi SPTJM. Tujuannya agar data yang dilaporkan sudah dipertanggungjawabkan validitasnya.
Jika data yang diajukan mengandung unsur manipulasi, Deputi Suharmen menegaskan, PPK akan menerima konsekuensinya, yaitu dipidana.
"Salah satu poin penting dalam SPTJM adalah bertanggung jawab secara hukum, apabila data yang disampaikan tidak benar. Jadi, tolong jangan dimanipulasi datanya," terangnya.
Sebelumnya, sejumlah ketua forum honorer mengungkap saat ini permainan uang kian marak terkait pendataan tenaga non-ASN.
Honorer tidur alias yang berhenti, tenaga bodong muncul lagi dan minta didata hanya bermodal nomor tes CPNS 2013.
Mereka bahkan bersedia membayar agar masuk pendataan honorer. Salah satu pemicunya adalah karena penghapusan honorer dan adanya seleksi PPPK tanpa tes. (esy/jpnn)
KemenPAN-RB dan BKN mengingatkan instansi pusat dan daerah jangan coba-coba jual beli data honorer saat pendataan tenaga non-ASN. Ada sanksi berat menanti.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS