Tips Otomotif

Jangan Emosi Lihat Kendaraan Melambat, Mungkin Ini Alasannya

Jangan Emosi Lihat Kendaraan Melambat, Mungkin Ini Alasannya
Pengendara berhenti menunggu lampu hijau di persimpangan yang sudah terpasang CCTV e-Tilang di Jalan Raya Darmo, Rabu (3/1). Salah satu CCTV yang terpasang di persimpangan tersebut (insert). Ilustrasi : Suryanto/Radar Surabaya

jpnn.com - Saat terburu-buru, sering pengendara terpancing emosi ketika menemui pengendara lain di depan yang memperlambat laju kendaraannya.

Agar tidak cepat marah yang bisa berakibat hal buruk, ada baiknya mengetahui ketentuan jika pengemudi harus memperlambat kendaraannya saat di jalan.

Sesuai aturan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 116, ada kewajiban pengendara harus memperlambat kendaraannya di sebabkan beberapa hal berikut;

1. Sesuai dengan ketentuan Rambu Lalu Lintas. Misalnya di tol ada ketentuan batas kecepatan maksimum 60-100 kpj,

2. Saat akan melewati angkutan umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang,

3. Ketika akan melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik hewan, hewan yang ditunggangi atau hewan yang digiring. Misalnya, andong atau gerobak sapi,

4. Saat melewati genangan air dan atau ketika kondisi hujan,

5. Memasuki pusat kegiatan masyarakat (yang belum ada Rambu Lalu Lintas),

Sering pengendara terpancing emosi ketika menemui pengendara lain di depan yang memperlambat laju kendaraannya. Ternyata ada aturan memperlambat kendaraan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News