Jero Harus Laporkan Gratifikasi
jpnn.com - JAKARTA—Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) RI Jero Wacik diminta untuk segera melaporkan terkait penerimaan gratifikasi saat prosesi acara pernikahan anaknya tiga minggu lalu.
Tak tanggung-tanggung, yang meminta Jero Wacik untuk segera melaporkan terkait gratifikasi itu adalah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sendiri. Bahkan, sebagai bukti keseriusan KPK menyikapi persoalan ini, pihak KPK telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Menbudpar Jero Wacik.
Juru Bicara KPK Johan Budi pada wartawan di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/12) mengatakan, pihak KPK akan segera memanggil Jero Wacik untuk diperiksa guna membuktikan apakah penerimaan uang amplop dalam acara pernikahan anaknya itu terkait dengan jabatan Jero Wacik atau tidak.
''Sudah jelas-jelas tertuang dalam pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur terkait penerimaan gratifikasi, baik yang nilainya di atas Rp10 juta maupun kurang dari Rp10 juta,'' katanya.(sid/JPNN)
JAKARTA—Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) RI Jero Wacik diminta untuk segera melaporkan terkait penerimaan gratifikasi saat prosesi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol