Jero Harus Laporkan Gratifikasi

jpnn.com - JAKARTA—Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) RI Jero Wacik diminta untuk segera melaporkan terkait penerimaan gratifikasi saat prosesi acara pernikahan anaknya tiga minggu lalu.
Tak tanggung-tanggung, yang meminta Jero Wacik untuk segera melaporkan terkait gratifikasi itu adalah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sendiri. Bahkan, sebagai bukti keseriusan KPK menyikapi persoalan ini, pihak KPK telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Menbudpar Jero Wacik.
Juru Bicara KPK Johan Budi pada wartawan di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/12) mengatakan, pihak KPK akan segera memanggil Jero Wacik untuk diperiksa guna membuktikan apakah penerimaan uang amplop dalam acara pernikahan anaknya itu terkait dengan jabatan Jero Wacik atau tidak.
''Sudah jelas-jelas tertuang dalam pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur terkait penerimaan gratifikasi, baik yang nilainya di atas Rp10 juta maupun kurang dari Rp10 juta,'' katanya.(sid/JPNN)
JAKARTA—Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) RI Jero Wacik diminta untuk segera melaporkan terkait penerimaan gratifikasi saat prosesi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku pada 12-13 Mei, Libur & Cuti Bersama
- Panglima TNI Dampingi Presiden Saat Acara Halalbihalal Bersama Purnawirawan TNI AD
- Zarof Tersangka TPPU, Pakar: Langkah Progresif Sebelum UU Perampasan Aset Terwujud
- Bill Gates Beri Hadiah Boneka Paus ke Bobby Kertanegara
- Cara Jalin Foundation Dorong Remaja Laki-Laki untuk Berhenti Merokok