Jika Presiden Belum juga Lantik Kapolri, Apa Akibatnya?
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan pertemuan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dengan pimpinan DPR antara lain membicarakan perihal adanya ketentuan dalam Undang-Undang Kepolisian yang menyebutkan Kapolri harus dilantik setelah 20 hari DPR memberikan persetujuan.
"Banyak hal yang kita diskusikan dengan Wantimpres yang hadir antara lain Subagyo HS, Suharso Monoarfa dan Rusdi Kirana. Tapi diskusi menjadi alot ketika masuk ke topik calon pelantikan Kapolri," kata Fahri Hamzah, di Gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (2/2).
Menurut Fahri, berdasar dokumen DPR, surat persetujuan terhadap calon Kapolri oleh DPR dikirim tanggal 15 Januari 2015. "Dua puluh hari setelah tanggal 15 Januari, jatuhnya kan tanggal 4 Februari 2015," ungkapnya.
Pimpinan DPR bersama Wantimpres menurut Fahri, selama pertemuan tadi belum tahu persis apa akibat hukumnya.
“Jika sampai tanggal 4 Februari belum ada keputusan Presiden, ini yang banyak didiskusikan antara Pimpinan Dewan dengan Wantimpres,” pungkas politikus PKS itu. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan pertemuan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dengan pimpinan DPR antara lain membicarakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Yayasan KEHATI dan Mamah Oday Kompak Dorong Pemanfaatan Obat Nusantara
- Jokowi Resmikan 5 Inpres Jalan Daerah NTB
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Komitmen Atas Keterbukaan Informasi, Pertamina Raih 7 Penghargaan SPS Awards 2024
- TNI AL dan Basarnas Bersinergi Menggelar Pembekalan Latihan SAR di Laut