Jika Presiden Belum juga Lantik Kapolri, Apa Akibatnya?

Jika Presiden Belum juga Lantik Kapolri, Apa Akibatnya?
Fahri Hamzah. Foto: istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan pertemuan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dengan pimpinan DPR antara lain membicarakan perihal adanya ketentuan dalam Undang-Undang Kepolisian yang menyebutkan Kapolri harus dilantik setelah 20 hari DPR memberikan persetujuan.

"Banyak hal yang kita diskusikan dengan Wantimpres yang hadir antara lain Subagyo HS, Suharso Monoarfa dan Rusdi Kirana. Tapi diskusi menjadi alot ketika masuk ke topik calon pelantikan Kapolri," kata Fahri Hamzah, di Gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (2/2).

Menurut Fahri, berdasar dokumen DPR, surat persetujuan terhadap calon Kapolri oleh DPR dikirim tanggal 15 Januari 2015. "Dua puluh hari setelah tanggal 15 Januari, jatuhnya kan tanggal 4 Februari 2015," ungkapnya.

Pimpinan DPR bersama Wantimpres menurut Fahri, selama pertemuan tadi belum tahu persis apa akibat hukumnya.
“Jika sampai tanggal 4 Februari belum ada keputusan Presiden, ini yang banyak didiskusikan antara Pimpinan Dewan dengan Wantimpres,” pungkas politikus PKS itu. (fas/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan pertemuan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dengan pimpinan DPR antara lain membicarakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News