JPU Ajukan Tuntutan 7 Tahun Penjara untuk Eks Panitera

JPU Ajukan Tuntutan 7 Tahun Penjara untuk Eks Panitera
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Santoso.

JPU meyakini Santoso telah menerima suap dari pengacara Raoul Aditya Wiranatakusumah dan anak buahnya, Ahmad Yani. Suap itu terkait pengurusan perkara perdata gugatan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dan PT Mitra Maju Sukses (MMS) di PN Jakpus.

"Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap JPU KPK Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan pada persidangan atas Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/1).

JPU juga meminta hakim menghukum Santoso dengan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut JPU, perbuatan Santoso telah melanggar pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

Menurut jaksa, Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap bersama-sama dengan Hakim PN Jakpus Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea. Santoso diduga menerima SGD 3000, Casmaya dan Partahi SGD 25000.

Uang itu diterima Santoso dari Raoul agar majelis hakim memenangkan gugatan PT Kapuas Tunggal Persada. Raoul merupakan  kuasa hukum PT KTP.(boy/jpnn)


Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News