Juli, Gaji PNS Dobel

Juli, Gaji PNS Dobel
Juli, Gaji PNS Dobel
MUARADUA – Kabar gembira bagi PNS dan CPNS OKU Selatan. Pasalnya, Juli dipastikan gaji 13 cair.  ‘’Bahkan bila memungkinkan Juni pencairan sudah bisa direalisasikan,’’ ujar Kabag Keuangan OKUS, Drs Rahmad Surya Efendi MM, seperti diberitakan Sumatera Ekspres (Grup JPNN).

Mekanisme pembayarannya, lanjut Rahmat, melalui bendahara SKPD masing-masing.  ‘’Bagian Keuangan hanya menyalurkan dana sesuai yang dialokasikan ke tiap-tiap SKPD,’’ ujarnya.

Dikatakannya, pada Juli mendatang PNS dan CPNS OKUS akan menerima gaji dobel.  Pertama gaji bulanan di bulan yang bersangkutan, lalu gaji 13 yang dibayar secara bersamaan. “Pembayaran gaji 13 jumlahnya sebesar gaji yang diterima per bulan oleh CPNS dan PNS,” katanya.

Dirincikannya, penerima gaji 13 di OKU Selatan sebanyak 5.964.  Untuk PNS golongan I 95 orang sebesar Rp158.163.901,  2.933 PNS golonga II Rp5.760.282.661, 2.277 PNS golongan III Rp6.286.212.163, dan 659 PNS golongan 1V sebesar Rp2.696.744.341. "Jumlah secara keseluruhan pembayaran gaji ke 13 Rp14.901.427.006,"’ ujarnya. (mg32)

MUARADUA – Kabar gembira bagi PNS dan CPNS OKU Selatan. Pasalnya, Juli dipastikan gaji 13 cair.  ‘’Bahkan bila memungkinkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News