Kabar Terbaru Pembunuhan Berencana di Lombok Tengah, Apa yang Ditunggu Polisi?

Kabar Terbaru Pembunuhan Berencana di Lombok Tengah, Apa yang Ditunggu Polisi?
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama saat ditemui awak media di Mapolres Lombok Tengah. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

Bahkan, dalam kasus ini pihak kepolisian telah memeriksa 5 orang sebagai saksi, termasuk ayah mertua korban. 

“Kasus pembunuhan ini tidak ada kendala. Saksinya sekitar lima orang ," sebut Redho. 

Sebelumnya, dalam kasus tersebut pelaku MR beserta Ibu dan kakaknya secara bersama-sama tega menghabisi nyawa istrinya lantaran kesal sering tidak dipatuhi. 

Ironisnya, setelah membunuh istrinya, tiga pelaku ini membuat skenario seolah-olah telah terjadi gantung diri. 

Diterangkan Redho, korban pertama kali ditemukan dalam keadaan tergantung di kamarnya oleh adik ipar korban pada Selasa (3/1) lalu. 

Meski begitu, petugas kepolisian menemukan indikasi tindak pidana dan mengungkap pembunuhan yang tiga pelaku itu. 

Atas aksinya, MR beserta ibu dan kakaknya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. (mcr38/jpnn) 

korban pertama kali ditemukan dalam keadaan tergantung di kamarnya oleh adik ipar korban pada Selasa (3/1) lalu. 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News