Kadis Cabul Divonis 7 Tahun

Di Tingkat Banding Pengadilan Tinggi

Kadis Cabul Divonis 7 Tahun
Kadis Cabul Divonis 7 Tahun
Ketika dikonfirmasi, JPU Budiono SH membenarkan kalau dirinya sudah menyatakan kasasi atas putusan banding perkara cabul dengan terdakwa Silustero dan Ridwan itu. Saat ini katanya, ia sedang menyusun memori kasasi.

Menurut Budiono, keputusannya mengajukan banding adalah karena mempertimbangkan putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Terlebih dalam hal ini, ia menuntut kedua terdakwa dihukum 12 tahun penjara. "Ancaman dalam pasal ini 15 tahun kok. Saya sendiri merasa belum puas dengan putusan ini," ujar Budiono kepada RB.

Lalu, bagaimana pula tanggapan tervonis? Melalui penasehat hukumnya, Ahmad Nurdin SH, tervonis mengaku juga mengajukan kasasi. Pertimbangannya, putusan hakim itu masih terlalu berat. Saat ini, pihaknya juga sedang menyusun memori kasasi. "Lantaran klien kami punya hak keberatan dengan putusan hakim, untuk itu kami menempuh upaya hukum lebih tinggi, yakni kasasi," tukas Nurdin.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus perbuatan cabul yang menyeret Silustero dan Ridwan itu, terjadi di kamar Hotel Arya Duta, Jakarta, pada hari Minggu tanggal 22 November 2009, pukul 00.05 WIB. Korban dalam kasus ini semuanya masih di bawah umur, masing-masing sebut saja bernama Manis (14), Cantik (14), Jelita (14) dan Ayu (14). Mereka adalah siswi salah satu SMP Kota Bengkulu.

BENGKULU - Masih ingat dengan kasus cabul yang menyeret dua oknum pejabat di Pemda Bengkulu Utara (BU), di mana duduk sebagai terdakwa adalah Ir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News