Kadis PU Papua Tersangka Korupsi Jalan

Kadis PU Papua Tersangka Korupsi Jalan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Maikel Kambuaya sebagai tersangka korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Jayapura pada APBD Perubahan 2015.

Peningkatan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

"KPK menetapkan MK, Kadis PU Papua sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (3/2).

Febri menjelaskan, MK yang juga selaku pengguna anggaran diduga menyalahgunakan wewenangnya.

Maikel disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana

Febri menjelaskan, proyek peningkatan jalan itu bernilai Rp 89,5 miliar.

Pemenang tendernya adalah PT IEP yang berkantor pusat di Jakarta.

"Indikasi kerugiannya sekitar Rp 42 miliar," kata Febri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Maikel Kambuaya sebagai tersangka korupsi peningkatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News