Kaitkan NU dengan PKI, Sugi Nur Raharja Langsung Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Rabu, 21 Oktober 2020 – 19:25 WIB

Sidang kasus ujaran kebencian, Gus Nur. Foto : Pojokpitu
Ketika disinggung apabila Gus Nur menyampaikan permohonan maaf, apakah laporan akan dicabut, Azis menyebut laporan tetap diproses. Pasalnya, tindakan yang dilakukan Gus Nur sudah berulang kali terjadi.
“Saya kira begini ya, NU ada tradisi saling meminta maaf. tentu kalau beliau meminta maaf, pasti semua kiai memaafkan. Hanya saja, Gus Nur sudah melalukan beberapa kali, satu tahun lalu bahkan sudah ada vonis, dia diputuskan 1 tahun 6 bulan, sama juga kasusnya, ujaran kebencian terhadpa NU,” ujar Azis. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dilaporkan pihak PCNU Cirebon ke Bareskrim Polri, Rabu (21/10). Pelaporan dilakukan karena Gus Nur telah melakukan ujaran kebencian terhadap NU.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana