Kaitkan NU dengan PKI, Sugi Nur Raharja Langsung Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kaitkan NU dengan PKI, Sugi Nur Raharja Langsung Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Sidang kasus ujaran kebencian, Gus Nur. Foto : Pojokpitu

Ketika disinggung apabila Gus Nur menyampaikan permohonan maaf, apakah laporan akan dicabut, Azis menyebut laporan tetap diproses. Pasalnya, tindakan yang dilakukan Gus Nur sudah berulang kali terjadi.

“Saya kira begini ya, NU ada tradisi saling meminta maaf. tentu kalau beliau meminta maaf, pasti semua kiai memaafkan. Hanya saja, Gus Nur sudah melalukan beberapa kali, satu tahun lalu bahkan sudah ada vonis, dia diputuskan 1 tahun 6 bulan, sama juga kasusnya, ujaran kebencian terhadpa NU,” ujar Azis. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dilaporkan pihak PCNU Cirebon ke Bareskrim Polri, Rabu (21/10). Pelaporan dilakukan karena Gus Nur telah melakukan ujaran kebencian terhadap NU.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News