Kakek Tiga Cucu Ditangkap Nyabu

Kakek Tiga Cucu Ditangkap Nyabu
Kakek Tiga Cucu Ditangkap Nyabu

jpnn.com - MURATARA - Kakek tiga cucu, Thamrin (51), warga SP 11, Desa Kelumpang Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, terpaksa menghabiskan masa tuanya di jeruji sel tahanan Polres Mura. Mantan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Desa Kelumpang Jaya ini diringkus timsus narkoba di rumahnya.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu (SS) senilai Rp300 ribu yang tersimpan dalam kotak rokok yang diletakkan di meja makan rumahnya. SS tersebut rencananya akan dipakai tersangka seorang diri. "Aku sudah tigo bulan makek karena sering bergaul dengan pemuda di kampung aku. Samo mereka, aku setiap kumpul ditawari. Nah, laju galak makek," jelas dia.

Sementara itu, sebelumnya Timsus Narkoba Polres Mura meringkus Hariyanto (36), warga Desa Sriwijaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara. Dia diringkus di sebuah pondok di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya saat tengah asyik santai, Kamis (7/11) sekitar pukul 09.30 WIB. Kapolres Mura AKBP Chaidir, melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Fauzi didampingi KBO Res Narkoba, Ipda Sofyan Hadi, menjelaskan, kedua tersangka sudah masuk TO pihaknya sejak satu bulan terakhir berdasarkan penyelidikan serta pengembangan. Dan keduanya belum dapat disimpulkan apakah pengedar atau bandar.

Di Inderalaya, polisi mengamankan tersangka Johan (40), warga Desa Tanjung Tamiang, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap oleh petugas jajaran Polsek Tanjung Raja dalam sebuah razia rutin.

Saat digeledah, tersangka Johan kedapatan mengantongi paket SS, serta ineks satu butir seharaga Rp350 ribu dan sebuah senjata tajam (sajam) Cap Garpu, termasuk kendaraannya mobil Avanza BG 1369 MI turut diamankan di Mapolsek Tanjung Raja.
 
Terpisah, belum lagi sempat menggunakan narkoba jenis sabu yang baru saja dibelinya, tiga orang lelaki malah diringkus oleh Tim Buser Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Prabumulih, pimpinan AKP Agus Iswantoro SH. Ketiga orang tersebut adalah Ari Andrian alias Arek Bin Mursidin (34) dan Eka Saputra bin Herman (26), keduanya warga Jl Gajah Mada, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, kemudian Heru Asbullah bin Busroni (24), warga Jl Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Ketiganya diringkus di kediaman Ari Andrian alias Arek Kamis malam (20/11) sekitar pukul 20.30 WIB.
 
Selain mengamankan ketiganya, petugas juga sempat mengamankan Emilia Contesa (33), yang tak lain adalah istri dari Ari Andrian alias Arek. Namun, karena tak terbukti terlibat, Emilia tidak ditahan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu-sabu seharga Rp300 ribu, satu unit timbangan digital, dan perangkat alat hisap sabu (bong).

Di Palembang, tersangka Ardi (27) tiba-tiba menangis. Pengedar SS yang beralamat di Jl Ali Gatmir, Lr Masawa, RT 6/3, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I ini mengaku teringat dengan anaknya yang masih berumur 1 tahun 3 Bulan.
“Inget anak aku, Kak. Anak aku masih kecik,” ujarnya.

Ardi sendiri ditangkap petugas reskrim Mapolsekta IT I, di rumahnya. Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat telah mengedarkan sabu. Saat disergap petugas, ditemukan paket sabu seharga Rp100ribu di tangannya walau sempat dibuang. Selanjutnya, saat digeledah di rumahnya ditemukan 10 paket kecil sabu yang disimpan dalma kotak rokok.

Oleh petugas, tersangka pun langsung digelandang ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan. Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIk melalui Kapolsekta IT I Kompol Afria Jaya membenarkan penangkapan tersangka. Tersangka dan  barang bukti telah diamankan dan dalam pemeriksaan pihaknya. “Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika,” terang  kapolsek.(wek/Sid/kos/gti/ce6)


MURATARA - Kakek tiga cucu, Thamrin (51), warga SP 11, Desa Kelumpang Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, terpaksa menghabiskan masa tuanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News