'Kami Ingin Tersangka Dihukum Seberat-beratnya'

'Kami Ingin Tersangka Dihukum Seberat-beratnya'
Ilustrasi. foto: pixabay

jpnn.com - SIDRAP - Polres Sidrap langsung mengambil alih penanganan kasus pembunuhan tokoh masyarakat Dua Pitue, Sidrap, Andi Panguriseng. 

Penyidik Reskrim kini tengah mendalami unsur perencanaan pembunuhan dalam kasus yang menghebohkan tersebut.

Tiga hari setelah kajadian di Lapangan Sepak Bola, Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, penyidik memeriksa dua saksi. 

Penyidik menghadirkan saksi H Ady dan Laterrang, Selasa, 13 Desember. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi, yakni Latuppu dan Lasama. 

Kepala Satuan Reskrim Polres Sidrap, AKP Chandra Yudha Pranata, mengaku telah memeroleh gambaran mengenai kronologis kejadian itu. Keterangan saksi-saksi belum dapat diyakini sepenuhnya oleh penyidik. 

"Pastinya kami masih terus mendalami kasus itu, setelah pemeriksaan saksi-saksi, kami juga masih akan melakukan rekonstruksi mengenai kejadian itu," kata AKP Chandra, seperti diberitakan Fajar (Jawa Pos Group) hari ini.

Sementara itu, kakak kandung korban, Andi Mannyi, tetap ngotot mengklaim kematian saudaranya itu telah direncanakan. Asumsinya, tersangka sengaja membawa senjata sebelum menemui korban.

"Kami ingin para pelaku dihukum seberat-beratnya karena dengan sengaja telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangkan nyawa saudara kami," ujar Andi Mannyi.(eby/eka/ray/jpnn)


SIDRAP - Polres Sidrap langsung mengambil alih penanganan kasus pembunuhan tokoh masyarakat Dua Pitue, Sidrap, Andi Panguriseng.  Penyidik Reskrim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News