Kantongi Akta IV, Honorer Minta Afirmasi Passing Grade PPPK Setara Guru Bersertifikat Pendidik

Kantongi Akta IV, Honorer Minta Afirmasi Passing Grade PPPK Setara Guru Bersertifikat Pendidik
Nurul Hamidah saat mengikuti RDP di Komisi X DPR, Selasa (28/1). Ilustrasi/Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Desakan kepada pemerintah agar memberikan afirmasi khusus dalam penilaian kompetensi teknis pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK terus berdatangan dari kalangan honorer.

Ketua DPD Forum Honorer Nonkategeri Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia atau FHNK2 PGHRI Jawa Timur Nurul Hamidah mengatakan pemerintah jangan hanya memberikan afirmasi untuk peserta yang memiliki sertifikat pendidik (serdik).

Nurul Hamidah berharap seluruh honorer dengan Akta IV juga mendapatkan poin pengganti serdik tersebut.

"Yang punya Akta IV juga tolong diberikan afirmasi setara peserta berserdik," kata Nurul kepada JPNN.com, Selasa (25/5).

Dia menyebutkan, untuk mendapatkan Akta IV juga butuh waktu pendidikan bertahun-tahun.

Oleh karena itu, kata Nurul, tidak adanya afirmasi untuk peserta yang memiliki Akta IV tentu saja membuat honorer kecewa. Para honorer berharap ada perubahan lagi soal afirmasi.

Nurul juga optimistis Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan mendengar permintaan mereka.

"Kami lihat kebijakan afirmasi passing grade PPPK guru ada perubahan. Semoga Mas Menteri mau mengubahnya lagi," harapnya.

Kalangan honorer mendesak pemerintah memberikan afirmasi khusus dalam penilaian kompetensi teknis PPPK. Pemerintah jangan hanya memberikan afirmasi untuk peserta yang memiliki sertifikat pendidik atau serdik. Yang punya Akta IV, juga harus diberikan afirm

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News