Kapolri Ingin Rekrut 56 Pegawai KPK jadi ASN Polri, Prof Faisal Santiago Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago mengatakan rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TKW) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri merupakan langkah baik.
Dia menegaskan bahwa langkah Jenderal Listyo tersebut dapat memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
“Jika kepolisian mau merekrut (eks pegawai KPK) sebagai penyidik Polri, maka itu langkah yang baik,” kata Prof Faisal Santiago saat dihubungi di Jakarta, Rabu (29/9).
Dia juga menyebut langkah itu memberi sinyal positif pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Itu akan memperkuat kepolisian, serta membantu pemerintah mencegah dan menindak pidana korupsi,” kata Santiago.
Kapolri dalam saat jumpa pers di Papua, Selasa (28/9), menyampaikan keinginannya merekrut eks pegawai KPK ke Bareskrim Polri untuk memperkuat Direktorat Tipikor.
Keinginan itu telah disampaikan Jenderal Listyo Sigit ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui surat yang dikirim Jumat (24/9) lalu.
“Kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tak dilantik untuk bisa kami tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," kata Kapolri saat jumpa pers di Papua, Selasa.
Prof Faisal Santiago menilai rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK menjadi ASN Polri merupakan sinyal positif dalam upaya pemberantasan korupsi.
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- Jokowi Hormati Putusan MK: Saatnya Bersatu, Bekerja, Membangun Negara Kita
- Soal Status Gibran dan Jokowi di PDI Perjuangan, Komarudin Bilang Begini, Tegas!
- Menyampaikan Dissenting Opinion, Hakim Arief Singgung Soal Jokowi yang Partisan
- 3 Hakim MK Dissenting Opinion, Saldi Isra Setuju Jokowi Manfaatkan Bansos dan Aparat untuk Paslon 02
- MK Sebut Tindakan Jokowi Bukan Pelanggaran Hukum, tetapi Tidak Etis