Kasasi Ditolak, Vonis Urip Tak Berubah
Rabu, 11 Maret 2009 – 15:01 WIB

Kasasi Ditolak, Vonis Urip Tak Berubah
JAKARTA – Keinginan Urif Tri Gunawan untuk mengurangi hukuman dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tampaknya sia-sia. Jaksa senior yang terlibat kasus suap itu oleh Mahkamah Agung tetap divonis 20 tahun kurungan badan. Keptusan itu sekaligus menolak Kasasi yang diajukan Urip Tri Gunawan SH. Hal itu ditegaskan dibenarkan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Artidjo Alkostar saat dihubungi JPNN di Jakarta, Rabu (11/3)
Dijelaskan, majelis hakim hanya mempertimbangkan satu dari tiga alasan kasasi yang diajukan Urip melalui penasihat hukumnya. Dalam memori kasasi itu, Urip mempertanyakan mengapa dirinya dikenakan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan Pasal 5. Padahal, Pasal 5 adalah memuat soal suap.
Namun, bagi Artidjo, Pasal 5 baru bisa dikenakan apabila terdakwa pasif dalam menerima uang suap.
Tapi dalam hal ini, majelis menilai Urip bertindak aktif dalam mendapatkan uang suap dari pengusaha Artalyta Suryani sebesar US$ 660 ribu. "Malah terdakwa Urip berkomunikasi dengan Artalyta dan memberikan perlindungan kepada Sjamsul Nursalim saat penyidikan," kata Artidjo.
JAKARTA – Keinginan Urif Tri Gunawan untuk mengurangi hukuman dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tampaknya sia-sia. Jaksa senior
BERITA TERKAIT
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar
- Polda Jabar Amankan 2 Joki UTBK-SNBT di Kampus UPI