Kasus Dugaan Korupsi, Bareskrim Geledah Kantor Ditjen Migas
Jumat, 08 Desember 2017 – 06:05 WIB
Perusahaan yang membangun kilang mendapat kontrak kerja senilai Rp 99 miliar.
Penyimpangan yang dimaksud adalah pembayaran sebesar 100 persen kepada kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaannya.
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan indikasi kerugian negara.
Atas perbuatannya, DC dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mg1/jpnn)
Penyidik menyita sejumlah dokumen saat menggeledah kantor Direktorat Jenderal Migas
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Geledah Kamar Hunian Warga Binaan Rutan Situbondo, Petugas Gabungan Temukan Barang Berbahaya
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Geledah Kediaman Harvey Moeis, Kejagung Sita 2 Mobil Mewah
- Usut Korupsi Timah, Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis