Kasus Dugaan Korupsi, Bareskrim Geledah Kantor Ditjen Migas
Jumat, 08 Desember 2017 – 06:05 WIB

Gedung Bareskrim Polri.
Perusahaan yang membangun kilang mendapat kontrak kerja senilai Rp 99 miliar.
Penyimpangan yang dimaksud adalah pembayaran sebesar 100 persen kepada kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaannya.
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan indikasi kerugian negara.
Atas perbuatannya, DC dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mg1/jpnn)
Penyidik menyita sejumlah dokumen saat menggeledah kantor Direktorat Jenderal Migas
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri