Kasus Suap OB, KPK Periksa Sekjen DPR

Kasus Suap OB, KPK Periksa Sekjen DPR
Kasus Suap OB, KPK Periksa Sekjen DPR
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR RI, Nining Indra Saleh, kembali diperiksa KPK, Kamis (18/11). Pemeriksaan kali ini berbeda dari sebelumnya. Jika sebelumnya dia diperiksa terkait kasus suap traveller's cheque (TC) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004, hari ini dia diperiksa menyangkut kasus suap Otorita Batam (OB).

"Diperiksa soal kasus perkara tindak pidana korupsi penerimaan sejumlah uang dari Otorita Batam kepada Pak Sofyan Usman (mantan anggota DPR), dalam rangka usulan anggaran untuk Otorita Batam tahun anggaran 2004-2005," katanya, saat ditemui usai menjalani pemeriksaan KPK.

Menurut Nining, dalam pemeriksaan, penyidik bertanya kepadanya tentang dokumen, masalah administrasi dan mekanisme pembahasan APBN di panitia anggaran DPR. Dia juga mengungkapkan, ada dua macam anggaran yang ketika itu dibahas.

"Anggarannya ada yang Rp 10 miliar, sama Rp 80 miliar. Tetapi perkaranya saya gak tau berapa," ujarnya. Nining juga mengaku tidak tahu mengenai peruntukan dana-dana tersebut.

JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR RI, Nining Indra Saleh, kembali diperiksa KPK, Kamis (18/11). Pemeriksaan kali ini berbeda dari sebelumnya. Jika

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News