Kasus Suap OB, KPK Periksa Sekjen DPR
Kamis, 18 November 2010 – 15:00 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR RI, Nining Indra Saleh, kembali diperiksa KPK, Kamis (18/11). Pemeriksaan kali ini berbeda dari sebelumnya. Jika sebelumnya dia diperiksa terkait kasus suap traveller's cheque (TC) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004, hari ini dia diperiksa menyangkut kasus suap Otorita Batam (OB). "Anggarannya ada yang Rp 10 miliar, sama Rp 80 miliar. Tetapi perkaranya saya gak tau berapa," ujarnya. Nining juga mengaku tidak tahu mengenai peruntukan dana-dana tersebut.
"Diperiksa soal kasus perkara tindak pidana korupsi penerimaan sejumlah uang dari Otorita Batam kepada Pak Sofyan Usman (mantan anggota DPR), dalam rangka usulan anggaran untuk Otorita Batam tahun anggaran 2004-2005," katanya, saat ditemui usai menjalani pemeriksaan KPK.
Menurut Nining, dalam pemeriksaan, penyidik bertanya kepadanya tentang dokumen, masalah administrasi dan mekanisme pembahasan APBN di panitia anggaran DPR. Dia juga mengungkapkan, ada dua macam anggaran yang ketika itu dibahas.
Baca Juga:
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR RI, Nining Indra Saleh, kembali diperiksa KPK, Kamis (18/11). Pemeriksaan kali ini berbeda dari sebelumnya. Jika
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Dukung Prabowo Merangkul Semua Unsur yang Bisa Diajak Berkawan
- Ketua MPR Ajak Kader FKPPI DKI Jaya Sukseskan Pilkada Serentak 2024
- JICT Dukung Pemecahan Rekor MURI Daur Ulang Limbah Jelantah
- Beranggotakan Lebih 500 Dokter, DAS Gelar Halalbihalal di SMAN 8 Jakarta
- Indonesia-Tiongkok Perdalam Kerja Sama Bidang Investasi dan Ketenagakerjaan
- 2 WN Pakistan Ditangkap Imigrasi di Blitar, Ini Tujuannya ke Indonesia