Kasus Video Kekerasan TNI Disidang

Kasus Video Kekerasan TNI Disidang
Kasus Video Kekerasan TNI Disidang
Usai persidangan, oditur Mayor CHK. Soemantri BR menjelaskan, karena saksi korban tidak ada, sehingga secara formil tidak bisa diterapkan pasal dijeratkan 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Saksi korban tidak ada sehingga sangat sulit untuk menjatuhkan atau menjerat pasal 351 tentang penganiayaan. Bahkan dalam persidangan nantinya akan ditanyakan saksi korban sakitnya di bagian mana, kemudian lukanya di bagian mana sehingga tidak bisa dibuktikan," jelasnya.

Dijelaskann, secara formil dalam persidangan harus dibuktikan bagian mana yang sakit atau dianiaya dan itu harus dibuktikan dengan hasil visumnya.

Soal barang bukti yang dimiliki berupa CD rekaman kekerasan tersebut, lanjutnya, hal itu masih akan di kroscek kebenarannya, sebab penganiayaan itu harus ada visum dan ahli yang mengetahui.

JAYAPURA - Sidang perdana kasus video kekerasan yang terjadi di depan pos TNI Yonif 753/AVT Kampung Gurage, Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News