Kasus Video Kekerasan TNI Disidang

Kasus Video Kekerasan TNI Disidang
Kasus Video Kekerasan TNI Disidang
JAYAPURA - Sidang perdana kasus video kekerasan yang terjadi di depan pos TNI Yonif 753/AVT Kampung Gurage, Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya dengan terdakwa 3 oknum anggota Yonif 753/AVT di Pengadilan Militer III-19 Jayapura molor empat jam dari jadwal yang ditetapkan. Seperti dilansir Cenderawasih Pos (Grup JPNN), Jumat (14/1), rencananya sidang itu digelar pukul 09.00 WIT, Kamis (13/1), namun baru dimulai sekitar pukul 13.00 WIT.

Dalam sidang yang dipimpin Letkol CHK. Adil Karo-Karo bersama 2 hakim anggotanya masing-masing, Letkol CHK. Afandi dan Mayor CHK. Heri, oditur masing-masing Letkol CHK. Heri dan Mayor CHK. Soemantri BR hanya menghadirkan dua orang terdakwa yaitu Serda Irman Riskyanto dan Pratu Yakson Agu.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada oditur untuk membacakan surat dakwaannya. Dalam dakwaan itu, para terdakwa ternyata terbukti melanggar pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke 3 KUHPM tentang tidak mentaati perintah dinas.

Karena oditur tidak dapat menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan perdana dengan berbagai alasan saksi masih di luar daerah, sehingga majelis hakim terpaksa menunda sidang hingga Senin (17/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

 

JAYAPURA - Sidang perdana kasus video kekerasan yang terjadi di depan pos TNI Yonif 753/AVT Kampung Gurage, Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News