Kebijakan Pemerintah Melarang Kental Manis Untuk Anak-anak Dinilai Setengah Hati

Kebijakan Pemerintah Melarang Kental Manis Untuk Anak-anak Dinilai Setengah Hati
Seniman pantomim dari Dewan Kesehatan Rakyat melakukan aksi teatrikal untuk tidak memberi susu kental manis kepada anak di Jakarta. Foto: Antara/Reno Esnir

jpnn.com, JAKARTA - Meski sudah mengetahui dampak buruk pemberian kental manis terhadap anak-anak, pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkesan tidak bersungguh-sungguh untuk melarang produk ini agar tidak lagi dikonsumsi anak-anak.

Buktinya, dalam Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Produk Pangan Olahan, kental manis ini hanya dilarang pengunaannya untuk bayi sampai usia 12 bulan.

Itu artinya, bayi berusia satu tahun sehari atau usia anak-anak bisa mengonsumsinya.

Ini juga yang menyebabkan sudah dua tahun Peraturan BPOM ini berjalan, masih banyak anak-anak yang mengonsumsi kental manis sebagai minuman sehari-hari.

Hal itu terlihat dari masih banyaknya anak-anak Indonesia terutama anak-anak dari keluarga tidak mampu mengonsumsi kental manis.

Meski BPOM sudah mengatur tentang penggunaan kental manis, namun kenyataannya kental manis masih dijadikan sebagai minuman untuk anak.

Kental Manis adalah susu yang dibuat dengan melalui proses evaporasi atau penguapan dan umumnya memiliki kandungan protein yang rendah. Selain diuapkan, kental manis juga diberikan added sugar (gula tambahan).

Hal ini menyebabkan kental manis memiliki kadar protein rendah dan kadar gula yang tinggi.

Kadar gula tambahan pada makanan untuk anak yang direkomendasikan oleh WHO tahun 2015 adalah kurang dari 10% total kebutuhan kalori.

Meski sudah mengetahui dampak buruk pemberian kental manis terhadap anak-anak, pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkesan tidak bersungguh-sungguh untuk melarang produk ini agar tidak lagi dikonsumsi anak-anak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News