Kejagung Perintahkan Terpidana Korupsi di Mandiri Segera Dikerangkeng
Jumat, 19 April 2013 – 20:09 WIB

Kejagung Perintahkan Terpidana Korupsi di Mandiri Segera Dikerangkeng
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana khusus (JAM Pidsus) Andhy Nirwanto, menyatakan pihaknya telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untu segera mengeksekusi dua terpidana eks pejabat Bank Mandiri, Facruddin Yasin dan Roy Achmad Ilham. Perintah diberikan karena meski putusan MA ditetapkan 14 Juni 2012 lalu, eksekusi hukuman penjara 5 tahun terhadap keduanya belum juga dilakukan. Atas hal ini Andhy berkilah eksekusi menjadi tanggungjawab Kejari. Sementara Kejagung hanya berperan memberi perintah.
Perintah diberikan setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan keduanya atas perkara dugaan korupsi berkedok penyaluran kredit senilai Rp 51,542 miliar.
Baca Juga:
"Kiita sudah perintahkan eksekusi terhadap putusan yang incraht. Bahkan sudah dua kali printahkan eksekusi. Tadi pagi (Jumat,red) sudah kita kirim surat meminta perkembangan eksekusinya. Yang jelas prinsipnya yang sudah ada putusan hukum, tetap laksanakan eksekusinya," ujar Andhy di Jakarta, Jumat (19/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana khusus (JAM Pidsus) Andhy Nirwanto, menyatakan pihaknya telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta
BERITA TERKAIT
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar
- Polda Jabar Amankan 2 Joki UTBK-SNBT di Kampus UPI