Kejagung Terus Berupaya Hadirkan Tersangka
Kasus Pengadaan Tanah Kantor Pemkab Sekadau
Rabu, 28 Maret 2012 – 22:33 WIB
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih merahasiakan strategi atau cara menghadirkan Direktur PT. Sinas Bintang Sakti, Chan Indra Alias A Koo, salah satu dari delapan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan kantor pemerintahan di Sekadau, Kalbar.
“(Chan) Terakhir belum memenuhi panggilan. Strategilah itu nanti (cara memanggilnya),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3).
Seperti diketahui, Chan Indra kembali tak memenuhi panggilan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kamis (22/3). Tersangka juga mangkir dari panggilan penyidik sebelumnya, Kamis (15/3) lalu.
Bekas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, itu mengatakan, bahwa saat ini Kejagung masih memeroses kasus dugaan korupsi itu. “Semua kita proses, masih panggil saksi-saksi,” kata Adi.
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih merahasiakan strategi atau cara menghadirkan Direktur PT. Sinas Bintang Sakti, Chan Indra Alias
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Ketua MPR Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah