Kejari Cium Indikasi Korupsi di MUI Sumbar
Diduga Merugikan Negara Rp250 Juta
Selasa, 31 Agustus 2010 – 12:10 WIB

Kejari Cium Indikasi Korupsi di MUI Sumbar
Untuk melanjutkan kasus yang telah diselidiki oleh bagian Intel Kejari Padang yang dipimpin langsung oleh Kasi Intel Syahrial, telah dikeluarkan surat perintah penyidikannya bernomor 2009 /N.3.10/ Fd.1/ 08/ 2010. Dengan keluarnya surat perintah penyidikan, jajaran Kejari juga telah menyiapkan tim penyidik sebanyak lima orang, yang akan membongkar indikasi korupsi anggaran Da’i tahun 2004 tersebut.
Baca Juga:
"Saat ini, memang belum ditentukan siapa tersangka. Namun nama-nama tersangka baru akan keluar setelah tim penyidik, yang beranggotakan lima orang itu melakukan penyidikan, dan memanggil beberapa orang saksi," jelas Said Ahmad.
Ditambahkan Said Ahmad, berapa besar kerugian negara saat ini masih diduga sekitar Rp250 juta rupiah, tapi untuk mengungkap hal itu akan terkuak nantinya dalam penyidikan tim penyidik. Setelah ditemukan oleo tim penyidik berapa kerugiaan negara, mungkin beberapa orang pejabat dari MUI atau dari pajabat pemprop Sumbar bisa ditetapakan sebagai tersangka.
Di tempat yang sama Kasi Intel Kejari Padang Syahrial mengatakan penyidikan yang dilakukan bagian intel dilakukan pada bulan Agustus tahun ini. Penyidikan yang dilakukan jajaran intel dilakukan selama 10 hari, dan memang ditemukan beberapa kejanggalan yang menimbulkan kerugian pada negara.
PADANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang saat ini membongkar indikasi dugaan korupsi dana pembinaan dai tahun 2004 di tubuh Majelis Ulama Indonesia
BERITA TERKAIT
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan