Keluar Masuk Hotel untuk Edarkan Dolar Palsu
Rabu, 01 Agustus 2018 – 21:23 WIB
Barung menjelaskan, untuk sementara tersangka dikenai pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang.
Ancaman hukumannya bisa 15 tahun penjara. Berdasar sumber di kepolisian, AY dan M diduga terlibat jaringan peredaran upal skala besar.
Mereka beroperasi di wilayah Jatim. Kabarnya, jaringan mereka bukan hanya dua orang.
Ada sejumlah nama yang sudah didengar polisi. ''Ini masih pengejaran. Belum tahu seberapa besar jaringannya,'' jelas sumber di kepolisian. (hen/mir/c15/eko/jpnn)
Polisi tangkap pelaku peredaran uang palsu berupa dolar yang terlibat jaringan skala besar.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
- Polres Metro Jakbar Membongkar Peredaran Uang Palsu
- Hati-Hati Peredaran Uang Palsu Saat Ramadan dan Menjelang Lebaran
- 2 Pengedar Uang Palsu Ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro
- Polisi Bongkar Pembuatan dan Peredaran Upal di Bekasi, Tangkap 2 Pelaku
- Satreskrim Polres Inhu Cek Harga Pangan dan Peredaran Upal Menjelang Pemilu 2024