Keluarga Amran Batalipu Ngumpul di Pengadilan Tipikor
Kamis, 25 Oktober 2012 – 14:13 WIB

Keluarga Amran Batalipu Ngumpul di Pengadilan Tipikor
Sebelum diboyong ke tahanan, Amran memeluk sanak saudaranya satu persatu. Matanya pun berkaca-kaca saat pergi. Kepergian Amran diiringi tangis keluarganya, yang sudah tak peduli meski dibidik puluhan kamera awak media massa.
Baca Juga:
Amran hari ini menjalani sidang perdananya terkait kasus dugaan suap. Ia didakwa menerima uang senilai Rp 3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation (HIP). Suap diberikan agar Amran sebagai Bupati Buol menerbitkan surat Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 4.500 hektar untuk PT CCM/ HIP milik Hartati Murdaya.
Atas perbuatannya, Amran dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor dalam dakwaan kesatu. Sedangkan, dakwaan kedua, diancam dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Atau ketiga perbuatan terdakwa terancam pidana sebagaimana dalam Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ia terancam pidana 20 tahun penjara.(flo/jpnn)
JAKARTA - Tangis keluarga besar mantan Bupati Buol, Amran Batalipu pecah usai bertemu Amran yang baru saja menghadiri sidang perdananya di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Riefky Minta Dukungan Senator Perkuat Ekraf Daerah untuk Buka Lapangan Kerja
- Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Inisial L Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan
- Seusai Mengerjakan Soal Tes PPPK Tahap 2, Begini Pengakuan Bu Sri Peserta Tertua
- Pengadaan Jet Pribadi KPU RI Janggal, KPK Bergerak
- Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Periksa Staf UGM hingga KPU RI
- Wakil Ketua MPR Ungkap Butuh Penyesuaian Kebijakan untuk Menguatkan Lembaga Penyiaran