Keluarga Korban Minta Hakim Hukum Ayah Tiri Cabul Seberat-beratnya

Keluarga Korban Minta Hakim Hukum Ayah Tiri Cabul Seberat-beratnya
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - DY, 44, terdakwa pencabulan terhadap SS, 16, anak tiri kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Metro, Lampung, Selasa (20/8).

Dalam persidangan, keluarga korban meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa sekaligus ayah tiri korban.

Sidang yang digelar di ruang sidang Garuda, Selasa (20/8), dipimpin majelis hakim Yusnawati itu berlangsung tertutup. Agendanya mendengarkan keterangan saksi, dari pihak pelapor.

BACA JUGA: KPK Beber Kronologi OTT Dua Jaksa Terlibat Suap Lelang Proyek di Yogyakarta

Dedi Sutrisno paman korban, dalam keterangannya kepada awak media, meminta agar maselis hakim dapat memberikan hukuman kepada terdakwa dengan seberat-beratnya.

“Kalau ada di hukum pancung saja, karena perbuatannya sangat tidak manusiawi dan merugikan,” ujarnya saat ditemui di pelataran ruang sidang Garuda sambil menunggu selesainya sidang.

Kasus ini sendiri menurut Dedi telah berlangsung sejak November 2018 lalu dan baru ketahuan pada Mei 2019, sebelum dilaporkan ibu korban ke Polres Metro.

“Jadi Awal mula kejadian itu kondisi rumah tengah sepi lantaran ibu korban yang merupakan adek saya sedang keluar kota, korban yang tengah tidur diseret dan diperkosa di kamar terdakwa,” terangnya.

Usai kejadian tersebut, korban SS tidak melaporkan kejadian tersebut, ”Nah sepupu saya yang jadi saksi ini (Eva, red) melihat gerak-gerik korban yang selalu murung, membuat Eva curiga dan membawa korban ke ustaz,” ujarnya.

DY, 44, terdakwa pencabulan terhadap SS, 16, anak tiri kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Metro, Lampung, Selasa (20/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News