Kemendagri Ingatkan KPU Jangan Sembarangan Bikin Aturan Pilkada

Kemendagri Ingatkan KPU Jangan Sembarangan Bikin Aturan Pilkada
Penghitungan perolehan suara di pilkada. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum, Politik dan Hubungan Antar Lembaga, Zudan Arif Fakrulloh, menilai tidak mungkin calon kepala daerah terpilih yang berstatus tersangka ditunda pelantikannya. Karena dapat dijadikan senjata oleh lawan politik hanya untuk mengkriminalisasi calon terpilih.

“Misalnya lagi ada lawan politik dari kepala daerah melaporkan kepala daerah itu karena pencemaran nama baik, itu kan bisa saja ditetapkan menjadi tersangka. Nah ini apa harus ditunda pelantikannya? Makanya kita harapkan kalau mau membuat aturan itu perlu selektif,” ujar Zudan, Kamis (26/3).

Zudan mengungkapkan pandangannya menyikapi usulan KPU agar calon kada terpilih yang berstatus tersangka dalam pelaksanaan pilkada 2015, ditunda pelantikannya.

“Kalau tersangka korupsi masuk akal ditunda. Tapi kalau tersangkanya karena pencemaran nama baik, pelanggaran lalu lintas yang deliknya percobaan, saya kira enggak perlu. Baiknya memang kalau mau membuat aturan itu harus selektif, tersangkanya karena apa,” ujarnya.

Zudan meminta sebaiknya kalau status tersangka calon kada terpilih hanya persoalan yang tidak terlalu memberatkan, sebaiknya pelantikan tetap dilakukan. Pasalnya, akan sangat tidak etis ketika nantinya yang dilantik hanya calon wakil kada terpilih.

“Masa jabatan kepala daerah dan wakil itu lima tahun. Kalau nanti wakilnya dilantik duluan, masa jabatan kepala daerah (yang terbukti tidak bersalah) lebih panjang atau mengikuti wakil? Ini harus dijawab KPU kalau mau mengatur itu. Ngaturnya jangan tanggung-tanggung, silakan dicermati. Apalagi kalau tersangka (pidana biasa) ada kemungkinan SP3. Implikasi hukum barunya mesti diperhatikan. Ngaturnya harus tuntas. Jangan cari sesuatu yang yes saja,” katanya. (gir/jpnn)

 


JAKARTA – Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum, Politik dan Hubungan Antar Lembaga, Zudan Arif Fakrulloh, menilai tidak mungkin calon


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News