Kemkominfo: Dari 177 Hoaks Virus Corona, 5 Kasus Masuk Jalur Hukum
"Kita ingin menyediakan edukasi literasi digital. Mendahulukan nalar sebagai kapten kita. Bagaimana bisa memberikan kesadaran masyarakat soal ruang digital," kata pria yang akrab disapa Semmy itu.
"Kesadaran itu menyangkut apa yang kita lihat, baca, tonton, dan bagaimana informasi bisa dipercaya sampai sumbernya memang bisa dipercaya," tambahnya.
Sementara itu, penanganan hoaks, menurut Semuel juga bermacam-macam, mulai dari pemblokiran situs yang menyediakan berita bohong, pembetulan dan penurunan (take down) informasi yang salah, hingga akhirnya ke jalur hukum bila beritanya meresahkan publik.
"Namun untuk mereka yang mencoba untuk membuat suasana tidak kondusif, ya kita proses hukum. Kita juga memilah dan memilih. Karena ini masalah bersama dan harus membuat masyarakat tenang," pungkasnya. (antara/jpnn)
Kemkominfo, mengatakan bahwa hingga Minggu (8/3), telah menjaring sedikitnya 177 hoaks terkait tema virus corona di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Game Online yang Mengandung Kekerasan Minta Diblokir, KPAI: Kemkominfo Harus Tegas
- Kemkominfo Fasilitasi Sulih Bahasa Isyarat Debat Capres dan Cawapres
- Cek Dahulu Kalau Ada Artis Mempromosikan Judi Online, Bisa Jadi Itu Hoaks!
- Menjelang Pemilu 2024, Masyarakat Harus Berpikir Kritis Hadapi Berita Hoaks
- Menuju Era Digital, Lintas Teknologi Gelar Seminar Smart Society 5.0 for Indonesia
- Bareskrim Sudah Garap 61 Saksi di Kasus Hoaks Rocky Gerung