Kenyang Disiksa, Setahun Lebih Tunggu Pengampunan Raja
Sabtu, 23 Januari 2010 – 02:39 WIB
Zuhaidi bin Asnawi dijatuhi vonis gantung di pengadilan Malaysia. Itu terjadi setelah TKI (Tenaga Kerja Indonesia) asal Lombok Barat tersebut dinyatakan terbukti membunuh majikannya. Tapi, nasib baik masih berpihak kepadanya. Setelah mengajukan banding, dia akhirnya bisa lolos dari hukuman mati.
Laporan ZULHAM MUBARAK, Jakarta
SUDAH sepekan lebih Zuhaidi berkumpul dengan keluarganya di Kediri, Kabupaten Lombok Barat, NTB. "Saya sudah 10 tahun berpisah dari saudara-saudara. Karena itu, saya sangat rindu dengan kampung halaman," kata pria berusia 30 tahun itu kepada Jawa Pos.
Pria yang akrab disapa Adi itu mengatakan, puncak rasa sedihnya lepas ketika menginjakkan kaki di Bandara Selaparang, Mataram, Sabtu (9/1) sore lalu. Itu adalah kali pertama dia menghirup udara di tanah kelahirannya setelah hampir delapan tahun merasakan dinginnya penjara negeri jiran. "Saya serasa lemas dan langsung sujud syukur begitu tiba di bandara," kenangnya.
Zuhaidi bin Asnawi dijatuhi vonis gantung di pengadilan Malaysia. Itu terjadi setelah TKI (Tenaga Kerja Indonesia) asal Lombok Barat tersebut dinyatakan
BERITA TERKAIT
- Ninis Kesuma Adriani, Srikandi BUMN Inspiratif di Balik Ketahanan Pangan Nasional
- Dulu Penerjemah Bahasa, kini Jadi Pengusaha Berkat PTFI
- Mengintip Pasar Apung di KCBN Muaro Jambi, Perempuan Pelaku Utama, Mayoritas Sarjana
- Tony Wenas, Antara Misi di Freeport dan Jiwa Rock
- Hujan & Petir Tak Patahkan Semangat Polri Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Wilayah Terluar Dumai
- Tentang Nusakambangan, Pulau yang Diusulkan Ganjar Jadi Pembuangan Koruptor