Kenyang Disiksa, Setahun Lebih Tunggu Pengampunan Raja

Kenyang Disiksa, Setahun Lebih Tunggu Pengampunan Raja
LOLOS - Zuhaidi bin Asnawi (29, kaos hitam), TKI asal Lombok Timur, ketika tiba di kediamannya pekan lalu. Foto: Lombok Pos/JPNN.
Zuhaidi bin Asnawi dijatuhi vonis gantung di pengadilan Malaysia. Itu terjadi setelah TKI (Tenaga Kerja Indonesia) asal Lombok Barat tersebut dinyatakan terbukti membunuh majikannya. Tapi, nasib baik masih berpihak kepadanya. Setelah mengajukan banding, dia akhirnya bisa lolos dari hukuman mati.

Laporan ZULHAM MUBARAK, Jakarta

SUDAH
sepekan lebih Zuhaidi berkumpul dengan keluarganya di Kediri, Kabupaten Lombok Barat, NTB. "Saya sudah 10 tahun berpisah dari saudara-saudara. Karena itu, saya sangat rindu dengan kampung halaman," kata pria berusia 30 tahun itu kepada Jawa Pos.

Pria yang akrab disapa Adi itu mengatakan, puncak rasa sedihnya lepas ketika menginjakkan kaki di Bandara Selaparang, Mataram, Sabtu (9/1) sore lalu. Itu adalah kali pertama dia menghirup udara di tanah kelahirannya setelah hampir delapan tahun merasakan dinginnya penjara negeri jiran. "Saya serasa lemas dan langsung sujud syukur begitu tiba di bandara," kenangnya.

Zuhaidi bin Asnawi dijatuhi vonis gantung di pengadilan Malaysia. Itu terjadi setelah TKI (Tenaga Kerja Indonesia) asal Lombok Barat tersebut dinyatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News