Kerja Tim BLBI Bentukan KPK tak Jelas
Sabtu, 30 Juni 2012 – 20:06 WIB
Tim ini juga akan menangani perkara yang telah di-SP3-kan atau dihentikan perkaranya oleh kejaksaan. Selain itu mereka akan menangani perkara-perkara yang diserahkan kejaksaan sesuai tindak lanjut dari rapat paripurna DPR yang disampaikan pada Menkeu. Ada 8 perkara saat itu, tapi yang menjadi sasaran KPK dalam hal ini adalah pengembalian uang negara.
Baca Juga:
Febri mempertanyakan semua hasil kerja tim itu. Menurut Febri, KPK juga seharusnya bisa melakukan review ulang kasus BLBI yang masih bisa ditangani. Apalagi, Antasari pernah menyebutkan bahwa tim KPK akan menangani perkara yang dihentikan kejaksaan karena telah menerima Surat Keterangan Lunas (SKL), termasuk kasus Sjamsul Nursalim. Tim ini juga mendiskusikan kasus di sembilan bank, diantaranya bank BCA dan BDNI.
"KPK berwenang untuk mereview lagi. Ada legal opinion, bahwa KPK punya kewenangan itu. Dulu kan sejumlah dosen Fakultas Hukum yang menyatakan soal kewenangan KPK itu. Jadi kalau ini tidak ada hasil, ini kritik keras untuk KPK," pungkasnya. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan perkembangan hasil kerja empat tim penyelesaian kasus BLBI bentukan Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker