Kesaksian Admin Twitter Memberatkan Ahmad Dhani?

Kesaksian Admin Twitter Memberatkan Ahmad Dhani?
Ahmad Dhani ditemani kedua anaknya, Al dan Dul saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Isaak Ramadhan/Jawapos

Bimo mengaku telah bekerja sebagai admin media sosial Ahmad Dhani sejak 2014.

"Dulu sempat lewat sms, lalu pindah WA. Saya diberitahu kalau itu nomor terdakwa tiap ada perubahan," tukasnya.

Diketahui, Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tiga cuitan Ahmad Dhani dinilai syarat dengan ujaran kebencian. Pertama berbunyi, 'yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin'. Kedua, 'siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'. Ketiga, 'sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras'.

Dalam berkas dakwaan pula diketahui, Ahmad Dhani tidak sendiri dalam mengunggah cuitan. Bersama admin Twitter pribadinya bernama Suryo Pratomo Bimo, cuitan tersebut diunggah ke dunia maya. (yln/JPC)


Admin Twitter Ahmad Dhani membenarkan bahwa kicauan ujaran kebencian terhadap Ahok itu memang dari suami Mulan Jameela.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News