Ketahuan Curamor, Mas Andi Dibekuk Satpam Pabrik Gula

jpnn.com - PEKALONGAN - Seorang pemuda bernama Andi Kiswanto bin Casyono (20), warga Desa Legokcliki Kecamatan Bojong kini meringkuk di sel polisi. Ia ketahuan mencuri sepeda motor milik Robikin (35), warga Desa Curug Rt 06 Rw 02 Tirto, saat acara pesta giling di Pabrik Gula (PG) Sragi.
Andi mencuri sepada motor Robikin pada Rabu (4/5) sekira pukul 22.30 wib. Saat itu, sepeda motor Honda Grand bernomor polisi G 4346 GA milik Robikin diparkir di depan sebuah toko material di Kelurahan Sragi.
Robikin lantas bermain hiburan kesenian sintren dalam acara pesta giling tebu. Tapi selang beberapa jam setelah hiburan selesai, ia tak melihat lagi sepeda motornya.
Karenanya ia buru-buru melapor ke pos satuan pengamanan (satpam) di PG Sragi. Ternyata, satpam PG Sragi telah mengamankan Andi yang ketahuan mengambil sepeda motor Robikin.
Akhirnya Robikin memilih lapor ke polisi. Terang saja Andi langsung digelandang.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Aries mengataan, tersangka kini dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Akibat perbuatanya, tersangka terancam hukuman tujuh tahun kurungan penjara,” tegasnya.(yon/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba