Ketentuan Perpanjangan Masa Kontrak yang Harus Diketahui PPPK Lulusan Honorer K2

Ketentuan Perpanjangan Masa Kontrak yang Harus Diketahui PPPK Lulusan Honorer K2
Waspadai permainan pengusulan honorer K2 diangkat menjadi PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko mengungkapkan, masa kontrak PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bisa terus diperpanjang. Perpanjangan ini memungkinkan bila daerah masih membutuhkan PPPK di formasi guru misalnya.

"Jadi setiap daerah punya kewajiban merencanakan kebutuhan pegawainya selama lima tahun. Begitu juga dengan PPPK, ada perencanaan selama lima tahun. Setelah lima tahun, kebutuhan itu di-review kembali apakah ada perubahan atau tidak," terang Teguh kepada JPNN.com, Minggu (18/10).

Review kebutuhan itu menurut Teguh, sangat penting sebab bisa saja kebutuhan guru di sekolah A misalnya berkurang karena jumlah murid menurun. Sebaliknya bila jumlah murid tetap otomatis guru PPPK yang ada bisa diperpanjang masa kontaknya dengan catatan kinerjanya baik.

"Jadi perpanjangan masa kontrak ini salah satunya didasarkan pada kebutuhan dan kinerja PPPK juga. Kalau kinerjanya buruk dan melakukan pelanggaran berat, bisa diberhentikan sebelum masa kontraknya selesai," ucapnya.

Selain itu dengan status PPPK, memungkinkan guru untuk mencari jabatan yang lebih tinggi. Misalnya, seorang guru PPPK di SD melanjutkan studinya ke jenjang S2 mengambil jurusan pendidikan bahasa Inggris. Setelah lulus S2 Pendidikan Bahasa Inggris, yang bersangkutan bisa memilih formasi lebih tinggi misalnya janjang SMP dan SMA.

Namun, guru tersebut harus keluar dulu dari kontrak PPPK guru SD. Kemudian melamar PPPK formasi guru Bahasa Inggris.

"Kalau gurunya tidak ingin pindah ke jenjang lebih tinggi dan betah di SD ya enggak apa-apa. Masa kontraknya tetap diperpanjang selama sekolah itu masih membutuhkannya," tuturnya.

Dia kembali menegaskan, masa kontrak minimal satu tahun sampai lima tahun bukan berarti setelah itu PPPK diputuskan kontrak. Kontrak bisa diperpanjang lagi sesuai usulan kebutuhan daerah. Selama daerah masih membutuhkan, kontraknya akan terus diperpanjang.

Perpanjangan kontrak PPPK sangat ditentukan oleh kebutuhan instansi dan kinerja PPPK yang bersangkutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News