Ketua ASN: Katanya Setara PNS, Kok, PPPK Lulusan Doktor Hanya Golongan IX
Jumat, 23 Februari 2024 – 18:52 WIB

Ketua ASN PPPK Provinsi Riau Eko Wibowo kembali mendesak untuk persamaan hak aparatur sipil negara. PNS dan PPPK seharusnya setara sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Foto: Dokumentasi pribadi for JPNN.com
Dia menegaskan karier PPPK harus disamakan dengan PNS.
Menurut dia, kesetaraan itu hendaknya dituangkan dalam RPP Manajemen ASN.
Ekowi berpendapat, sebagai sesama ASN seharusnya tidak ada perbedaan karier, apalagi untuk guru PPPK dilabeli golongan IX dan belum jelas jenjang kenaikan pangkatnya.
"Padahal, kami ada yang pendidikannya sudah S2 dan S3, tetapi dimasukkan golongan IX, kan, aneh! Seharusnya golongan X untuk S2 dan XI untuk S3," katanya.
Dia juga meminta masa kontrak PPPK maksimal hingga BUP atau 60 tahun untuk guru.
Sebab, untuk mencetak guru profesional butuh proses panjang.
Selain itu, guru PPPK tidak dihantui lagi oleh perpanjangan kontrak.
Memang, kata Ekowi, perlu ada penilaian kinerja.
Ketua ASN PPPK Ekowi mendesak persamaan hak ASN. Dia menyampaikan kepada KemenPAN-RB dan BKN agar karier PPPK disamakan dengan PNS
BERITA TERKAIT
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS