Ketua Honorer Protes Keras 185 Jabatan PPPK tidak Mengakomodasi Tendik

Ketua Honorer Protes Keras 185 Jabatan PPPK tidak Mengakomodasi Tendik
Masa-masa demo honorer K2 menuntut status PNS. Foto dokumentasi FHK2I Kabupaten Pamekasan for JPNN.com

Maskur mengeklaim banyak satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK secara nasional krisis tendik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN). Jadi, tegas dia, bukan hanya guru saja. 

"Semoga PGRI, DPR, bupati, wali kota, gubernur lebih fokus dalam memperjuangkannya kepada pemerintah (KemenPAN-RB) agar ada penambahan jabfung PPPK," harapnya.

Lebih lanjut Maskur  mengingatkan satuan pendidikan tidak hanya butuh guru, tetapi juga tendik. 

Formasi ini puluhan tahun tidak ada dalam setiap rekrutmen ASN pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK.

Maskur menuding kondisi tersebut karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak konsisten untuk mengangkat seluruh honorer K2 menjadi PNS, sesuai kesepakatan MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi dan Komisi II DPR pada September 2015. 

"Akhirnya, honorer K2 dirugikan. Honorer K2 bukan produknya UU ASN, tetapi PP 48/2005 Juncto PP 56/2012. Mereka ada sebelum UU ASN lahir," pungkas Maskur. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Ketua honorer protes KepmenPAN-RB 1197 tahun 2021 yang berisi 185 jabatan PPPK tidak mengakomodasi tenaga kependidikan (tendik).


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News