Ketua KPU Jayapura Dilaporkan Anggotanya ke KPU

Dugaan Pelanggaran UU Pemilu

Ketua KPU Jayapura Dilaporkan Anggotanya ke KPU
Ketua KPU Jayapura Dilaporkan Anggotanya ke KPU
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Matius Awaitau  dilaporkan oleh anggotanya sendiri ke KPU Pusat. Sebab, Matius dianggap telah melanggar UU Pemilu.

Anggota KPU Kabupaten Jayapura Lidia Maria Mokay usai melaporkan Matius ke anggota KPU Syamsul Bahri, Rabu (20/5) sore, menyatakan bahwa banyak kejanggalan dalam proses penyelenggaraan pemilu legislatif di Kabupaten Jayapura. Lidia yang mengaku mendapat skorsing dari Matius itu mengungkapkan, dari persoalan daftar pemilih saja KPU Jayapura sudah melanggar UU.

“Karena yang digunakan bukan Data Agregat Kependudukan (DAK) dari Dinas Catatan Sipil, tapi justru dari daftar pemilih Pilkada Bupati tahun 2006 dan data dari sebuah yayasan. Ini kan menghilangkan hak parpol dan hak pemilih,” ujar Lidia di kantor KPU, Jakarta.

Tak hanya itu, Lidia juga melaporkan keputusan Ketua KPU Kabupaten Jayapura menghentikan penghitungan suara di 283 TPS. Lidia mengatakan, Matius memilih menghentikan penghitungan dan membawa seluruh surat suara ke sebuah hotel di Sentani. “Jadi proses penghitungan yang harusnya dilakukan di TPS, ternyata dilakukan di hotel, jadi tanpa ada tanda tangan saksi. Alasannya karena faktor keamanan, tetapi nyatanya semua aman-aman saja,” ungkapnya.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Matius Awaitau  dilaporkan oleh anggotanya sendiri ke KPU Pusat. Sebab, Matius

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News