Ketua KPU Jayapura Dilaporkan Anggotanya ke KPU
Dugaan Pelanggaran UU Pemilu
Rabu, 20 Mei 2009 – 16:59 WIB

Ketua KPU Jayapura Dilaporkan Anggotanya ke KPU
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Matius Awaitau dilaporkan oleh anggotanya sendiri ke KPU Pusat. Sebab, Matius dianggap telah melanggar UU Pemilu.
Anggota KPU Kabupaten Jayapura Lidia Maria Mokay usai melaporkan Matius ke anggota KPU Syamsul Bahri, Rabu (20/5) sore, menyatakan bahwa banyak kejanggalan dalam proses penyelenggaraan pemilu legislatif di Kabupaten Jayapura. Lidia yang mengaku mendapat skorsing dari Matius itu mengungkapkan, dari persoalan daftar pemilih saja KPU Jayapura sudah melanggar UU.
Baca Juga:
“Karena yang digunakan bukan Data Agregat Kependudukan (DAK) dari Dinas Catatan Sipil, tapi justru dari daftar pemilih Pilkada Bupati tahun 2006 dan data dari sebuah yayasan. Ini kan menghilangkan hak parpol dan hak pemilih,” ujar Lidia di kantor KPU, Jakarta.
Tak hanya itu, Lidia juga melaporkan keputusan Ketua KPU Kabupaten Jayapura menghentikan penghitungan suara di 283 TPS. Lidia mengatakan, Matius memilih menghentikan penghitungan dan membawa seluruh surat suara ke sebuah hotel di Sentani. “Jadi proses penghitungan yang harusnya dilakukan di TPS, ternyata dilakukan di hotel, jadi tanpa ada tanda tangan saksi. Alasannya karena faktor keamanan, tetapi nyatanya semua aman-aman saja,” ungkapnya.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Matius Awaitau dilaporkan oleh anggotanya sendiri ke KPU Pusat. Sebab, Matius
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur
- Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu