KKP Pulangkan Sebanyak 228 ABK Asal Vietnam

KKP Pulangkan Sebanyak 228 ABK Asal Vietnam
Sebanyak 228 ABK asal Vietnam dipulangkan ke negara asalnya. Foto dok Humas KKP

jpnn.com - NATUNA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta memulangkan sebanyak 228 Anak Buah Kapal (ABK).

Mereka dipulangkan ini yang berstatus bukan tersangka. Ratusan ABK ini dibawa pulang melalui jalur laut dengan menggunakan Kapal Pengawas Perikanan.

"Melalui koordinasi dan kerjasama yang baik dengan instansi terkait, sehingga ABK Non Justisia berkewarganegaraan Vietnam dapat dipulangkan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sjarief Widjaja.

Selain itu, pemulangan ABK non justitia ini juga dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri.

Adapun, nelayan yang dipulangkan tersebut merupakan nelayan yang ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan, Direktorat Jenderal PSDKP karena melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

"Setelah menjalani proses hukum yang berlaku, nelayan-nelayan tersebut dapat dipulangkan ke negara asalnya," tandas Sjarief.(chi/jpnn)

 


NATUNA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta memulangkan sebanyak 228 Anak Buah Kapal (ABK).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News