Komentari Kasus Lukas Enembe, Wasekjen Demokrat Singgung Hukum Partai Politik

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat (Wasekjen PD) Didik Mukrianto menyatakan pemberantasan korupsi harus tunduk pada hukum negara, bukan pada hukum partai politik saat berbicara soal kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Seperti diketahui, selain gubernur, Lukas Enembe juga ketua DPD Partai Demokrat Papua.
"Demokrat mempersilahkan KPK menangani dugaan korupsinya seturut aturan hukum yang berlaku. Pemberantasan korupsi tunduk pada yuridiksi hukum negara, bukan hukum partai politik," kata Didik dalam keterangannya, Rabu (28/9).
Dia menjelaskan partainya akan konsisten mendukung setiap upaya penegakan hukum, termasuk masalah korupsi.
"Secara internal Demokrat selama ini juga tengah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan pihak Pak Lukas untuk mencari tahu duduk persoalannya dan mencari solusi terbaik," lanjutnya.
Anggota Komisi III DPR RI itu juga menyebutkan isu apapun menyangkut papua selalu menjadi sensitif dan pihaknya ingin memilah agar penegakan hukum itu bebas dari nuansa politik.
"Dalam waktu dekat, setelah mendapatkan informasi yang cukup, kami akan ambil sikap dan keputusan," ujar Didik.
Sebelumnya, Didik menyebut tidak boleh ada penghakiman sebelum adanya pemeriksaan atau proses hukum yang berjalan terhadap Lukas Enembe.
Wasekjen Partai Demokrat Didik Mukrianto mengomentari proses hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua