KOMPAK Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat

KOMPAK Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
KOMPAK Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
JAKARTA- Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK) bersama Forum Oposisi Indonesia mendesak agar DPR menggunakan hak menyatakan pendapat terkait dengan rekomendasi pansus Century opsi C yang disahkan pada sidang paripurna. KOMPAK menilai paska pengesahan itu, bukan saja pemerintah yang mengabaikan keputusan DPR, bahkan aparat penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan yang diperintahkan melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan belum menentukan satupun nama yang disebut dalam rekomendasi sebagai tersangka.

"Khusus fraksi PDIP dan fraksi-fraksi yang telah memilih opsi C untuk segera mengajukan hak menyatakan pendapat," kata Ray Rangkuti, salah seorang aktivis dari KOMPAK di ruang Fraksi PDIP, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/3).

Menurut Ray, pemerintah telah melakukan pengabaian politik atas keputusan DPR khusus Boediono dan Sri Mulyani. Alasannya, kedua orang yang dianggap paling bertanggung jawab pada penggelontoran dana Rp6,7 triliun itu pada Bank Century oleh pemerintah tidak segera mengambil tindakan politik.

"Ini dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pendapat," katanya.

JAKARTA- Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK) bersama Forum Oposisi Indonesia mendesak agar DPR menggunakan hak menyatakan pendapat terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News