Komplotan Curanmor dengan Modus Baru Ditangkap, Simak Penjelasan AKBP Burhanuddin
Jumat, 05 Februari 2021 – 18:40 WIB
Atas perbuatannya, keenam pelaku dikenakan Pasal 378 juncto Pasal 374 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.(cr1/jpnn)
Tim Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap komplotan penipuan sekaligus curanmor dengan modus tak biasa, hati-hati!
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan