Komplotan Curanmor dengan Modus Baru Ditangkap, Simak Penjelasan AKBP Burhanuddin

Komplotan Curanmor dengan Modus Baru Ditangkap, Simak Penjelasan AKBP Burhanuddin
Konferensi pers kasus penipuan sekaligus pencurian sepeda motor di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (5/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

Atas perbuatannya, keenam pelaku dikenakan Pasal 378 juncto Pasal 374 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.(cr1/jpnn)

Tim Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap komplotan penipuan sekaligus curanmor dengan modus tak biasa, hati-hati!


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News