Korupsi Pendidikan Kerap Mandek
Kejaksaan-Kepolisian Diduga ‘Main Mata’
Jumat, 13 Januari 2012 – 07:32 WIB

Korupsi Pendidikan Kerap Mandek
“Korupsi bidang pendidikan ini sudah terlalu lama dibiarkan. Jika ada penindakan pun kerap sebatas mengaburkan perkara saja,” tuturnya.
Fakta yang ditemukan ICW, lanjut dia, dalam kurun waktu 2009 saja 160 kasus korupsi yang sudah ditangani kejaksaan dan kepolisian itu tidak semuanya tuntas. Bahkan sudah rentang perkaranya cukup lama dibiarkan berlarut-larut.
Lebih detil dia menyebutkan kasus yang ditangani kejaksaan-kepolisian ini sudah pada tingkat yang berbeda. Pada tingkat banding terdapat 1 kasus dengan kerugian Rp 3,7 miliar, tingkat kasasi terdapat 1 kasus dengan kerugian Rp 100 juta, tingkat SP3 terdapat 1 kasus dengan kerugian Rp 1,6 miliar.
“Tahap tuntutan terdapat 6 kasus dengan kerugian Rp 4,9 miliar dan tahap vonis sebanyak 56 kasus dengan kerugian negara Rp 94,4 miliar,” pungkasnya.
JAKARTA – Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan data mengejutkan soal penindakan kasus korupsi bidang pendidikan dalam kurun waktu 2009.
BERITA TERKAIT
- Gerakan Kampus Berdampak Dorong Perguruan Tinggi Jadi Pusat Solusi Masyarakat
- Menko AHY Resmikan Tiga Gedung Fakultas Baru di IPDN Jatinangor
- Program PSPP Kemendikdasmen Juga Menyasar Sekolah Luar Biasa
- Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!
- Kombes Yade Setiawan Ujung Luncurkan Buku soal Strategi Penangan Pandemi