KPK Menduga Istri Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif Mengetahui Aliran Uang Hasil Korupsi

Penyidik KPK sudah mendalami petinggi perusahaan tambang terkait pengurusan izin pertambangan di Maluku Utara. Penyidik menduga Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba menerima aliran uang terkait pengurusan izin tersebut.
Hal tersebut didalami melalui petinggi PT Nusa Halmahera Mineral. Mereka yaitu Romo Nitiyudo Wachjo dan Ade Wirawan Lohisto.
KPK memastikan tak mau tergesa-gesa dalam mengusut dugaan rasuah pertambangan tersebut. Termasuk saat disinggung soal dugaan rasuah perizinan Grup Harita.
"Jadi, secara subtansinya belum kami sampaikan sampai ke sana, ya, bahkan termasuk perizinan PT yang dimaksud tadi, sekarang belum sempat sampai ke sana," katanya.
Rumah Stevi Thomas dan kantor NCKL telah digeledah tim penyidik KPK beberapa waktu lalu. Rumah Muhaimin Syarif di kawasan Pagedangan Tanggerang juga telah digeledah penyidik KPK pada Kamis (4/1).
Dari lokasi dimaksud, kata Ali, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen. Serta alat eletronik yang diduga terkait perkara dan tersangka.
"Kemarin kan ada beberapa dokumen dan lain-lain sehingga kemudian dipanggil besoknya (Muhaimin Syarif) sebagai saksi," kata Ali.
Muhaimin Syarif sebelumnya memilih bungkam terkait pemeriksaanya sebagai saksi dugaan rasuah yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Muhaimin Syarif enggan mengungkap soal materi yang ditanyakan penyidik selama proses pemeriksaan.
Olivia Bachmid diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut).
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas