KPK Minta Penjelasan Kejaksaan
Persiapan Ekspos BLBI
Rabu, 08 Oktober 2008 – 12:25 WIB

KPK Minta Penjelasan Kejaksaan
Jasman mengatakan, kejaksaan merespons positif surat tersebut. Kejaksaan juga tengah menyiapkan jawaban tertulis atas permintaan KPK itu. ''Segala hal yang dibutuhkan terkait BLBI sedang kami kumpulkan agar lengkap,'' lanjutnya.
Menurut Jasman, bila materi telah disiapkan, jawabannya segera dikirim ke KPK. Setelah itu, lanjutnya, semua ada di tangan KPK, apakah tetap menginginkan gelar perkara atau tidak.
Jasman menambahkan, ada tidaknya indikasi korupsi menjadi dasar KPK untuk mengambil alih penanganan kasus BLBI dari kejaksaan. Karena itu, apabila ada bukti baru, kejaksaan dapat mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim terkait kasus BDNI. ''Kalau soal kasus (suap) jaksa Urip Tri Gunawan, itu tidak dapat dianggap bukti baru. Itu kan tidak ada kaitannya,'' jelas mantan kepala Kejari (Kajari) Jakarta Timur itu.
Jasman juga membantah dugaan adanya selisih Rp 4,7 triliun dalam aset BDNI sebagai bukti baru. Menurut dia, sesuai pemeriksaan tim audit internasional (Lehman Brothers & Pricewaterhouse Coopers), tidak ditemukan kekeliruan atau sedikit pun selisih.
JAKARTA - Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kian dekat. Kejaksaan Agung (Kejagung)
BERITA TERKAIT
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan