KPK Minta Penjelasan Kejaksaan
Persiapan Ekspos BLBI
Rabu, 08 Oktober 2008 – 12:25 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy menegaskan, penyelesaian kasus BLBI terbagi dalam beberapa cara. Di antaranya, melalui instrumen UU tentang Perbankan (ditangani Mabes Polri) dan UU No 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sesuai UU No 3 Tahun 1971, lanjut Marwan, bila unsur kerugian negara tidak terpenuhi alias sudah mengantongi SKL (surat keterangan lunas), unsur pidananya menjadi hilang. ''Namun, jika SKL itu tetap dianggap bermasalah, kejaksaan tidak berwenang menguji kebijakan pemerintah tersebut. Sebab, SKL dikeluarkan BPPN,'' ujar mantan kepala Kejati Jawa Timur itu.(zul/git/agm)
JAKARTA - Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kian dekat. Kejaksaan Agung (Kejagung)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumam: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN