KPK Pastikan Kasus Suap PT BA Masih Lanjut
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menegaskan KPK tidak akan menghentikan penyidikan suap petinggi PT Brantas Abipraya untuk penghentian kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dia mengatakan, penyidik masih terus bekerja untuk menuntaskan kasus yang juga terbongkar melalui operasi tangkap tangan ini.
"Proses masih berlanjut dan tidak perlu ditakutkan kasus diberhentikan oleh KPK," kata Laode di markas KPK, Selasa (12/4).
Dia mengatakan, KPK akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, terlepas ada sidang etik di kejaksaan atau tidak, kasus ini akan berjalan terus. "Kami terus mengumpulkan fakta, data dan bukti," jelas Agus, Selasa (12/4).
KPK sudah memeriksa Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. Namun, hingga kini KPK belum ada tersangka tambahan.
KPK hanya menetapkan Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno dan seorang swasta, Marudut Pakpahan sebagai tersangka pemberi suap.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan