KPK Pastikan Keduanya Jadi Tersangka
Hakim PTUN Terima Suap Rp300 Juta dari Pengacara
Selasa, 30 Maret 2010 – 15:02 WIB
Dari tangan IB, KPK menyita uang Rp300 juta yang dikemas dalam 2 bungkusan amplop cokelat. "Satu pecahan limapuluh ribu, satu lagi seratus ribu," tambah Johan.
Baca Juga:
Selain uang, disita pula sebuah ponsel. Dia belum bisa mengungkapkan perkara apa yang mendorong AS menyuap IB. Informasi yang berkembang IB adalah Ibrahim sedangkan nama sebenarnya pengacara AS adalah Adenar. (pra/oji/jpnn)
JAKARTA- Juru bicara KPK Johan Budi SP membenarkan bahwa KPK telah menangkap seorang hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI berinisial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melihat Perayaan Waisak di Vihara Semarang, Ritual Pindapata hingga Pradaksina Mengenang Buddha
- Diplomasi MPR RI ke Parlemen Spanyol Demi Mewujudkan Kemerdekaan Palestina
- WWF Bali 2024, Pemprov Jateng Teken Kerja Sama dengan UNESCO-IHE Institute for Water Education
- Ketum Kowani Menyampaikan Belasungkawa Langsung di Kediaman Dubes Iran
- Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Penusuk Imam Musala di Kebon Jeruk
- 51 Pengungsi Rohingya Sudah Tiba di Langkat