KPK Pastikan Keduanya Jadi Tersangka

Hakim PTUN Terima Suap Rp300 Juta dari Pengacara

KPK Pastikan Keduanya Jadi Tersangka
KPK Pastikan Keduanya Jadi Tersangka
Dari tangan IB, KPK menyita uang Rp300 juta yang dikemas dalam 2 bungkusan amplop cokelat. "Satu pecahan limapuluh ribu, satu lagi seratus ribu," tambah Johan.

Selain uang, disita pula sebuah ponsel. Dia belum bisa mengungkapkan perkara apa yang mendorong AS menyuap IB. Informasi yang berkembang IB adalah Ibrahim sedangkan nama sebenarnya pengacara AS adalah Adenar. (pra/oji/jpnn)

JAKARTA- Juru bicara KPK Johan Budi SP membenarkan bahwa KPK telah menangkap seorang hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI berinisial


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News