KPK Supervisi Pengusutan Dugaan Korupsi Benih Bawang Merah di NTT

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan supervisi penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2018 yang ditangani Polda NTT.
"KPK melakukan supervisi perkara tersebut," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam keterangannya, Rabu (27/10).
Lili mengatakan KPK bekerja sama dengan Polda NTT mendalami dugaan praktik rasuah pengadaan benih bawang merah tersebut.
Mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat di NTT.
Lili mengatakan kasus itu awalnya ditangani oleh Polda NTT.
Namun, penyidikan kasus itu dihentikan setelah adanya perintah penghentian kasus dari pengadilan per 31 Agustus 2021.
Hanya saja, Lili enggan menjelaskan lebih jauh kronologis kasus dugaan korupsi itu.
Namun, dia menyatakan bahwa penanganan kasus itu perlu dilanjutkan.
KPK melakukan supervisi pengusutan kasus dugaan korupsi benih bawang merah di Provinsi NTT.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance