KPK: Swasta Jadi Pelaku Korupsi Tertinggi Kedua setelah Anggota Legislatif
"Kami juga sudah mengajak dan mensosialisasikan kepada semua pihak di dunia usaha agar mau sama-sama memahami dan melaksanakan aturan yang ada sehingga terjadi iklim usaha yang kondusif. Tidak ada gratifikasi, tidak ada istilah hanya kamu saja yang menang lelang dan sebagainya," ujarnya.
Karena belakangan ini, lanjut Iva, setiap pihak KPK melakukan kegiatan tangkap tangan, selau ada melibatkan pihak swasta dibelakangnya. Untuk itu, pihaknya ingin membangun pemahaman bersama dalam pencegahan korupsi.
"Kami akan fokus pada tiga bidang, yakni pengadaan barang dan jasa, pendidikan dan kesehatan, serta perizinan. Dengan adanya KAD di Riau, sekarang iklim usaha di Riau sudah ada perbaikan kearah yang lebih baik," katanya.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Riau Pos M Hapiz yang merima kunjungan saat itu mengatakan, dengan jaringan media yang ada di seluruh Indonesia, Riau Pos dibawah naungan Jawa Pos grup siap memberikan informasi kepada masyarakat. Terutama berkaitan dengan kegiatan baik itu pencegahan atau penindakan yang dilakukan KPK.
"Riau Pos punya jaringan seluruh Indonesia, untuk itu kami sembah sekali jika ada kunjungan seperti ini dan bisa berdiskusi banyak hal. Apalagi dengan KPK yang selalu menjadi pusat perhatian, kami siap menjembatani kegiatan diskusi yang dilakukan KPK dalam hal pencegahan," sebutnya. (sol)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data bahwa jumlah pelaku korupsi yang melibatkan dunia usaha atau pihak swasta sejak 2004 hingga 2018 mencapai 238 orang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik